Travelling Stories and Medical Record

Home Top Ad

Tampilkan postingan dengan label Rekam Medis. Tampilkan semua postingan

K etepatan koding diagnosa dengan ICD-10 atau ICD-11 tergantung pada beberapa faktor, termasuk pemahaman yang baik tentang sistem klasifikas...

Ketepatan koding diagnosa dengan ICD-10 atau ICD-11 tergantung pada beberapa faktor, termasuk pemahaman yang baik tentang sistem klasifikasi, pengetahuan medis, dan interpretasi yang akurat dari informasi yang terdapat dalam rekam medis pasien. 

Berikut adalah beberapa faktor yang dapat memengaruhi ketepatan koding diagnosa: 


1. Pengetahuan Medis: 

Penting bagi pemilik rekam medis atau petugas pengkode untuk memiliki pengetahuan medis yang baik. Mereka harus memahami terminologi medis, konsep penyakit, dan kriteria diagnostik yang diperlukan untuk melakukan koding yang tepat. 


2. Dokumentasi yang Lengkap: 

Informasi yang tepat dan lengkap dalam rekam medis sangat penting untuk melakukan koding yang akurat. Dokumentasi yang lengkap termasuk gejala, temuan fisik, hasil tes laboratorium, hasil pencitraan medis, dan riwayat medis pasien. Semakin lengkap informasi yang tersedia, semakin besar kemungkinan untuk melakukan koding yang tepat. 

Baca : Keamaan Transaksi Rekam Medis Elektronik

3. Pemahaman tentang Panduan Koding: 

Sistem ICD-10 atau ICD-11 memiliki panduan dan petunjuk yang mendetail untuk membantu dalam pemilihan kode yang tepat. Memahami dan mengikuti panduan tersebut penting untuk memastikan ketepatan koding. Pemilik rekam medis atau petugas pengkode harus dapat menginterpretasikan panduan dengan benar dan menerapkannya sesuai dengan kondisi pasien. 


4. Keterampilan dan Pengalaman Pengkode: 

Keterampilan dan pengalaman petugas pengkode juga memainkan peran penting dalam ketepatan koding diagnosa. Pengalaman dalam menggunakan sistem klasifikasi ICD dan pemahaman yang mendalam tentang terminologi dan konsep medis akan membantu dalam melakukan koding yang akurat. 


5. Pelatihan dan Sumber Daya: 

Pelatihan yang memadai dalam penggunaan ICD-10 atau ICD-11 serta sumber daya pendukung yang diperlukan, seperti panduan resmi dan perangkat lunak pengkodean yang tepat, dapat membantu meningkatkan ketepatan koding. 

Penting untuk diingat bahwa ketepatan koding diagnosa merupakan tanggung jawab bersama antara pemilik rekam medis, petugas pengkode, dan penyedia layanan kesehatan. Upaya kolaboratif dan komunikasi yang baik antara mereka akan membantu meningkatkan ketepatan koding dan akurasi data kesehatan yang terdokumentasi.

  Picture Credit : Pixabay EnryMazniDotCom - Keamanan transaksi data dalam Rekam Medis Elektronik (RME) sangat penting untuk melindungi inf...

 

Picture Credit : Pixabay


EnryMazniDotCom - Keamanan transaksi data dalam Rekam Medis Elektronik (RME) sangat penting untuk melindungi informasi medis pasien. Berikut ini beberapa aspek keamanan yang perlu diperhatikan dalam RME: 

1. Keamanan Fisik: RME memerlukan infrastruktur teknologi yang aman dan terlindungi fisik, seperti akses terbatas ke server, penggunaan firewall, dan tindakan perlindungan fisik terhadap peralatan komputer dan server yang menyimpan data RME. 

2. Akses yang Terbatas: Akses ke RME harus dibatasi hanya kepada individu yang berwenang, seperti tenaga medis yang terlibat langsung dalam perawatan pasien. Sistem perlu menggunakan mekanisme otentikasi yang kuat, seperti kata sandi yang kompleks, autentikasi dua faktor, atau penggunaan kartu akses elektronik. 

3. Pengamanan Jaringan: Jaringan yang menghubungkan sistem RME harus dilindungi dengan teknologi keamanan jaringan, termasuk penggunaan firewall, deteksi intrusi, dan enkripsi data saat berpindah melalui jaringan. 

4. Enkripsi Data: Data dalam RME harus dienkripsi saat berpindah atau disimpan. Hal ini mencegah akses yang tidak sah ke data medis pasien jika terjadi kebocoran atau peretasan. 

5. Audit Trail: RME harus memiliki fungsi audit trail yang mencatat aktivitas pengguna dan perubahan yang terjadi pada data. Audit trail ini membantu dalam mendeteksi aktivitas yang mencurigakan atau akses yang tidak sah. 

6. Perlindungan Terhadap Serangan Cyber: Sistem RME harus dilindungi dari serangan cyber, termasuk serangan malware, serangan DDoS, dan upaya peretasan. Pemantauan keamanan yang proaktif dan pembaruan perangkat lunak secara teratur diperlukan untuk menjaga keamanan sistem. 


7. Kebijakan dan Pelatihan: Institusi kesehatan harus memiliki kebijakan keamanan yang jelas terkait dengan RME dan melaksanakan pelatihan kepada staf medis tentang praktik keamanan yang baik, seperti penggunaan sandi yang kuat, kebijakan privasi, dan penanganan data yang benar. 

8. Kepatuhan Hukum: Sistem RME harus mematuhi peraturan privasi dan keamanan data medis yang berlaku, seperti Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA) di Amerika Serikat atau peraturan perlindungan data yang relevan di negara lain. 

Penerapan semua langkah keamanan ini sangat penting untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data medis pasien dalam RME. Institusi kesehatan harus secara teratur mengevaluasi dan memperbarui langkah-langkah keamanan mereka untuk menghadapi ancaman keamanan yang terus berkembang.

  Credit : GHP-News[dot]com EnryMazniDotCom - Rekam Medis Elektronik (RME) dan Rekam Medis Elektronik (EHR) adalah istilah yang sering digu...

 



EnryMazniDotCom - Rekam Medis Elektronik (RME) dan Rekam Medis Elektronik (EHR) adalah istilah yang sering digunakan secara bergantian, tetapi mereka memiliki perbedaan yang penting. 

Berikut adalah perbedaan utama antara RME dan EHR: 

1. Ruang Lingkup: - Rekam Medis Elektronik (RME): 
RME merujuk pada sistem elektronik yang digunakan untuk menyimpan dan mengelola catatan medis pasien di sebuah fasilitas kesehatan tertentu. Ini lebih fokus pada pengelolaan data medis dalam institusi kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik. - Rekam Medis Elektronik (EHR): EHR mencakup ruang lingkup yang lebih luas, mencakup seluruh sejarah medis pasien yang terintegrasi secara elektronik dari berbagai fasilitas kesehatan dan penyedia layanan. EHR mencakup informasi dari berbagai institusi kesehatan yang terkait dengan pasien, seperti rekam medis dari rumah sakit, klinik, dokter keluarga, apotek, dan spesialis. 

2. Interoperabilitas: - RME: 
RME cenderung fokus pada pengelolaan data medis di satu institusi kesehatan, dan kemungkinan integrasi dengan sistem luar terbatas. - EHR: EHR dirancang untuk memiliki tingkat interoperabilitas yang tinggi. Ini memungkinkan berbagai sistem kesehatan berbeda untuk berbagi informasi medis pasien secara elektronik, memastikan akses yang terintegrasi ke data medis dari berbagai sumber. 

3. Akses Pasien: - RME: 
Akses pasien ke RME mungkin terbatas pada institusi kesehatan tertentu di mana catatan medisnya disimpan. - EHR: EHR memungkinkan akses pasien ke seluruh sejarah medis mereka, termasuk catatan dari berbagai fasilitas kesehatan. Pasien dapat melihat dan berbagi informasi medis mereka dengan penyedia perawatan kesehatan yang berbeda. 


4. Kontinuitas Perawatan: - RME: 
RME biasanya digunakan untuk mengelola catatan medis pasien selama mereka menerima perawatan di institusi kesehatan tertentu. - EHR: EHR menawarkan kontinuitas perawatan yang lebih baik, karena menyediakan akses terpadu ke seluruh sejarah medis pasien dari berbagai institusi kesehatan. Hal ini memungkinkan koordinasi perawatan yang lebih baik dan integrasi informasi antar penyedia layanan. 

Meskipun ada perbedaan ini, penting untuk diingat bahwa istilah RME dan EHR dapat digunakan secara bergantian tergantung pada konteksnya dan praktik yang digunakan di suatu negara atau wilayah.

  Electronic Medical Record Credit : Pixabay EnryMazniDotCom - Rekam medis elektronik (disingkat RME) adalah sistem yang digunakan untuk me...

 

Electronic Medical Record Credit : Pixabay


EnryMazniDotCom - Rekam medis elektronik (disingkat RME) adalah sistem yang digunakan untuk menyimpan, mengelola, dan mengakses informasi medis pasien secara elektronik. Ini menggantikan sistem rekam medis tradisional yang menggunakan dokumen fisik seperti kertas dan kartu. RME memungkinkan para profesional kesehatan untuk dengan mudah mengakses catatan medis pasien secara elektronik, termasuk riwayat penyakit, hasil tes laboratorium, resep obat, dan informasi penting lainnya. Sistem ini memungkinkan integrasi data antara berbagai departemen dan layanan kesehatan, sehingga informasi medis dapat dengan cepat dibagikan dan diakses oleh tim medis yang berwenang. 

Keuntungan RME antara lain: 

1. Aksesibilitas yang meningkat: Informasi medis dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh tenaga medis yang berwenang dari berbagai lokasi. Hal ini memungkinkan pemberian perawatan yang lebih baik dan tepat waktu kepada pasien. 

2. Efisiensi administrasi: RME mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik dan proses administrasi manual. Data dapat diinput secara elektronik, pengarsipan dan pencarian data lebih efisien, dan penjadwalan perawatan dapat dikelola dengan lebih baik. 


3. Keamanan informasi: Sistem RME memiliki fitur keamanan yang kuat untuk melindungi informasi medis pasien. Akses ke data dibatasi hanya kepada pihak yang berwenang, dan catatan medis dapat dicadangkan secara teratur untuk mencegah kehilangan data. 

4. Koordinasi perawatan yang lebih baik: RME memungkinkan berbagai penyedia layanan kesehatan yang terlibat dalam perawatan pasien untuk berbagi informasi secara real-time. Ini memungkinkan koordinasi yang lebih baik dalam perawatan, diagnosis, dan pengobatan pasien. 

Namun, penting untuk mencatat bahwa implementasi RME membutuhkan infrastruktur teknologi yang memadai, pelatihan bagi staf medis yang terlibat, serta kebijakan dan prosedur yang sesuai untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi medis pasien.

EnryMazniDotCom - Di era perkembangan teknologi yang sangat pesat ini menuntut adanya perubahan dalam sistem pelayanan yaitu dari sistem p...

EnryMazniDotCom - Di era perkembangan teknologi yang sangat pesat ini menuntut adanya perubahan dalam sistem pelayanan yaitu dari sistem pelayanan manual menjadi digital. Perubahan ini terjadi segala bidang tanpa terkecuali dalam bidang kesehatan. Digitalisasi sistem pelayanan di bidang kesehatan khususnya pada pelayanan rumah sakit akan membantu sistem kerja dan transaksi informasi untuk satu tujuan utama yaitu keamanan pasien dan keselamatan pasien dalam proses pengobatan, namun dalam penerapannya banyak juga tantangan yang harus dihadapi yaitu masalah isu etik dalam informasi kesehatan pasien. Ada etik yang mengatur kapan dan siapa serta bagaimana mendapatkan informasi kesehatan pasien secara legal. Maka itu keamanan informasi kesehatan pasien merujuk pada dua kata kunci yaitu aksesibilitas dan proteksi informasi kesehatan pasien sehingga privasi dan kerahasiaan informasi kesehatan pasien dalam rekam medis elektronik tetap aman.


Gambar ilustarasi rekam medis elektronik (sumber : https://pixabay.com/id/vectors/ehr-emr-rekam-medis-elektronik-1476525/)

Dalam Jurnal Fifth Annual Benchmark Study on Privacy & Security of Healthcare Data disebutkan bahwa sektor kesehatan menyumbang sekitar 44% dari seluruh kasus pelanggaran data selama tahun 2013. Sekitar 65% dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada melaporkan kasus cyber security pada tahun yang sama. Di pertengahan tahun 2015 pelanggaran kebocoran informasi dalam rekam medis elektronik mencapai 3,9 juta informasi pasien dari 11 rumah sakit. Di Hong kong, pada tahun 2015 informasi pasien dicuri, informasi termasuk nama dan alamat. Di tahun yang sama peretas telah mencuri data pribadi pasien 1,5 juta orang. Di Indonesia ada sekitar 127 juta data warga Indonesia termaksud mereka yang sudah meninggal dunia diretas, dan data tersebut diduga berasal dari badan penyelenggara layanan kesehatan, BPJS kesehatan. 


Baca : Keuntungan Rekam Medis Elektronik


 Apakah Informasi Kesehatan Pasien Dalam Rekam Medis Elektronik Rahasia ? 

Dari pengertian rekam medis dalam Permenkes Nomor 269 tahun 2008 Tentang Rekam Medis pada pasal 1 menyatakan bahwa “ Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien”.


Pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377 tahun 2007 menjelaskan bahwa rekam medis elektronik atau rekam kesehatan elektronik adalah kegiatan mengkomputerisasikan isi rekam kesehatan dan proses yang berhubungan denganya.


Menurut Amatayakul, rekam medis elektronik adalah catatan elektronik tentang informasi terkait kesehatan pada individu yang dapat diciptakan, dikumpulkan, dan dikonsultasikan oleh dokter dan staf yang berwenang di dalam satu organisasi layanan kesehatan.


Dari defenisi rekam medis dan juga rekam medis elektronik sudah mengambarkan bahwa informasi dalam rekam rekam medis itu rahasia. Dalam pengertian rekam medis elektronik menurut Amatakul, dijelaskan bahwa hanya staf atau dokter yang berwenang mengkonsultasikan informasi sebab Isi rekam medis catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan yang sudah diberikan kepada pasien.


Aspek Hukum Rekam Medis Elektronik Di Indoneisa

Belum ada undang-undang atau peraturan menteri kesehatan tentang rekam medis elektronik dan juga belum ada peraturan yang mengatur secara khusus tentang keamanan informasi kesehatan pasien dalam rekam medis elektronik, namun jika merujuk pada Permenkes Nomor 269 tahun 2008 Tentang Rekam Medis, maka pada pasal 2 ayat 2 tentang isi dan jenis rekam medis dan penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri. Peraturan tersendiri yang dimaksud agar terselengaranya rekam medis elektronik adalah UndangUndang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008, pada bab I pasal 1 ayat 1 menjelaskan tentang apa itu informasi elektronik, kemudian pada pasal 1 ayat 2 menjelaskan tentang transaksi elektronik dan pada pasal 1 ayat 4 juga menjelaskan pengertian dokumen elektronik.


Mengenai privasi dan kerahasiaan serta kepemilikan rekam medis baik manual maupun elektronik diatur dalam Permenkes Nomor 269 tahun 2008 Tentang Rekam Medis, misalnya tentang kerahasiaan. Kerahasiaan rekam medis diatur pada bab IV Pasal 10 ayat 1, bahwa Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Pada Ayat 2 dijelaskan pahwa Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal kepentingan Kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan, permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri, permintaan institute/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.


Pada bab V tentang kepemilikan, pemanfaatan dan tanggung jawab, dijelaskan pada pasal 12 ayat 1 bahwa berkas rekam medis milik sarana pelayan kesehatan, ayat 2 isi rekam medis merupakan milik pasien. Pada ayat 3 dijelaskan isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat 2)dapat diberikan,dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. Pada pasal 13 ayat 1 pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai pemiliharaan kesehatan dan pengobatan pasien,alat bukti dalam proses penegakan hukum,disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakkan etika kedokteran dan kedokteran gigi; keperluan pendidikan dan penelitian; dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan; dan data statistik kesehatan. Kemudian pada pasal 14, pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan,dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.


Aksesibilitas Dan Proteksi Informasi Kesehatan Pasien Dalam Rekam Medis Elektronik 

Keamanan informasi kesehatan pasien dalam rekam medis elektronik adalah syarat utama dalam menerapkan rekam medis elektronik karena setiap informasi kesehatan pasien memiliki sifat yang privasi dan rahasia. Privasi artinya segala informasi kesehatan pasien merupakan hak individu atau merupakan hak pasien untuk mengontrol informasi kesehatannya dari campur tangan pihak lain sedangkan rahasia artinya pembatasan pengungkapan dan menggunakan informasi kesehatan pasien tersebut bertanggung jawab artinya dengan kata lain informasi hanya dapat di akses oleh yang berwenang dan dapat dijamin kerahasiaannya saat melakukan transasi secara elektronik sesuai kebijakan yang berlaku.


Dalam menjaga keamanan informasi kesehatan pasien, aksesbilitas dan proteksi menjadi kata kunci. Pengertian dari Aksesibilitas adalah item data yang mudah diperoleh dan sah/ legah untuk dikumpulkan, sedangkan pengertian proteksi dalam kamus besar bahasa indonesia, proteksi adalah perlindungan ( dalam perdagangan,industri dan sebagainya ).


Data dan informasi yang di akses harus memiliki tingkatan level akses dan harus terlindungi misalnya antara supervisior, admin, operator, bahkan pasien memliki batasan akses, Setiap level akses memliki otorisasi. Apa itu Otorisasi ? Otoriasi adalah mengatur hak dari seseorang, meliputi hak akses terhadap fungsi sistem dan informasi yang terkandung didalamnya. Otorisasi diperkuat dengan kemampuan kendali akses, pelayanan kerahasiaan dan pelayanan non repudiasi. Dengan kata lain data dan informasi yang dapat dilihat, dirubah atau dipakai berdasarkan level akses sehingga berbeda pada setiap level akses.Level akses Operator berbeda dengan administrator, supervisior memiliki level akses yang berbeda antara administrator dan operator. Contoh, Petugas IT adalah Operator sistem, petugas IT berhak memiliki akses yang luas cakupannya karena petugas IT yang membangun sistem dan mengatur level akses. Manajemen, kepala Unit berada pada level supervisior, sedangkan level administrator biasanya bagian pelayanan pasien. Tampilan Interface pada rekam medis dokter akan berbeda dengan petugas pendaftaran, perawat dan lain –lain. Dokter bisa mengoreksi tampilan halaman input data sedangkan perawat hanya bisa mengoreksi halaman input data yang meyangkut perawatan (askep) namun tidak bisa mengubah isi data hasil pemeriksaan yang sudah diinput dokter. Begitu pun ada informasi yang bisa dilihat maupun tidak bisa dilihat dikarenakan level akses, sehingga otoriasinya berbeda.


Proteksi dibagi menjadi dua bagian,yaitu perlindungan secara fisik dan perlindungan secara teknis.Perlindungan secara fisik sendiri terbagi atas perlindungan unit kerja dan pengendalian peralatan dan media. Perlindungan unit kerja merupakan langkah pengamanan menggunakan kode akses di setiap pintu pada setiap unit pelayanan, terutama unit pelayanan rekam medis. Pengendalian peralatan dan media merupakan pengaturan pemakaian perangkat keras dan media yang berisikan informasi kesehatan pasien. Perlindungan secara teksnis terdiri pengendalian hak akses, perlindungan transmisi dan integritas. Pengendalian hak akses mengatur akses informasi kesehatan elektronik terhadap pengguna, baik data dan aplikasi, dalam hal ini menerapkan tabel akses kontrol berdasarkan jenis kegiatan yang. Kemudian juga ada sistem integritas, dimana melindungi informasi kesehatan pasien eletronik dari kerusakan.

Baca : Perbedaan EHR dan EMR

Penting sekali memperhatikan Keamanan infomasi kesehatan dalam rekam medis elektronik. dengan memperhatikan aksesibilitas dan proteksi, adanya askes yang baik dan sah serta proteksi yang baik maka bisa dikatakan data dan informasi kesehatan akan aman sehingga dalam proses pelayanan kesehatan memenuhi unsur keselamatan pasien. Bisa dibayangkan apabila tidak ada akses dan proteksi yang baik, maka akan menimbulkan masalah bagi para pengguna data dan informasi kesehatan terutama rumah sakit dan pasien itu sendiri.

Acuan Pustaka: 

  1. Amatayakul.Margaret K. (2013). Electronic Health Record A Pratical Guide For Professional and Organization. 2013 (Third). America: AHIMA PRESS.
  2. Menkes Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tentang RekamMedis. Jakarta: Depkes.
  3. Menkes Republik Indonesia. (2007) Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 377 Tentang Sandarisasi Profesi dan Informasi Kesehatan Jakarta: Depkes
  4. Menkes Republik Indonesia. (2007).Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 55 Tentang pekerjaan perekam medis . Jakarta: Depkes 
Penulis Oleh : Jojie G Matitaputty

EnryMazniDotCom - Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pel...

EnryMazniDotCom - Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta. Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian Kinerja Puskesmas,” yang mencakup manajemen sumber daya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan, disebut Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS).
Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi. Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, demikian juga akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS.

Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Akreditasi Puskesmas
Akreditasi Puskesmas

Berikut standar akreditasi rekam medis di Puskesmas yang termasuk dalam Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan, yang diuraikan pada BAB VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis dalam standar 4.

Manajemen Informasi Rekam Medis 

Standar 4

8.4. Kebutuhan Data dan Informasi Asuhan bagi Petugas Kesehatan, Pengelola Sarana, dan Pihak Terkait di Luar Organisasi Dapat Dipenuhi Melalui Proses yang Baku.

Kriteria

8.4.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang dipakai.

Pokok Pikiran :
-- Standarisasi terminologi, definisi, kosakata dan penamaan memfasilitasi pembandingan data dan informasi di dalam maupun di luar Puskesmas (fasilitas kesehatan rujukan). Keseragaman penggunaan kode diagnosa dan kode prosedur/tindakan mendukung pengumpulan dan analisis data.
-- Singkatan dan simbol juga distandarisasi dan termasuk daftar “yang tidak boleh digunakan”. Standarisasi tersebut konsisten dengan standar lokal dan nasional yang berlaku.



Elemen Penilaian :
-- Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi lain yang konsisten dan sistematis.
-- Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi yang disusun oleh Puskesmas (minimal 10 besar penyakit).
-- Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam pelayanan sesuai dengan standar nasional atau lokal.

8.4.2. Petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaan.

Pokok Pikiran :
-- Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang penting. Agar informasi ini berguna dan mendukung asuhan pasien keberlanjutan, maka perlu tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan, serta dijaga selalu diperbaharui (up to date).
-- Catatan medis keperawatan dan catatan pelayanan pasien lainnya tersedia untuk semua praktisi kesehatan pasien tersebut. Kebijakan Puskesmas mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien.

Elemen Penilaian :
-- Ditetapkan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap informasi medis.
-- Akses petugas terhadap informasi yang dibutuhkan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
-- Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
-- Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi.


8.4.3. Adanya sistem yang memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam medis.

Pokok Pikiran :
-- Puskesmas menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang menjadi pedoman retensi berkas rekam medis pasien dan data serta informasi lainnya. Berkas rekam medis klinis pasien, serta data dan informasi lainnya disimpan (retensi) untuk suatu jangka waktu yang cukup dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah secara hukum, riset dan pendidikan. Kebijakan tentang penyimpanan (retensi) konsisten dengan kerahasiaan dan keamanan informasi tersebut. Ketika periode retensi yang ditetapkan terpenuhi, maka berkas rekam medis klinis pasien dan catatan lain pasien, data serta informasi dapat dimusnahkan dengan semestinya.

Elemen Penilaian :
-- Puskesmas mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan metode identifikasi yang baku.
-- Sistem pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan petugas untuk menemukan rekam pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yang diberikan kepada pasien.
-- Ada kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis dengan kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

8.4.4. Rekam medis berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaannya tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan.

Pokok Pikiran :
-- Kelengkapan isi rekam medis diperlukan untuk menjamin kesinambungan pelayanan, memantau kemajuan respons pasien terhadap asuhan yang diberikan. Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur kelengkapan rekam medis.
-- Privasi dan kerahasiaan data serta informasi wajib dijaga, terutama data dan informasi yang sensitif. Keseimbangan antara berbagi (sharing) data dan kerahasiaan data perlu diatur. Perlu ditetapkan tingkat privasi dan kerahasiaan yang harus dijaga untuk kategori beragam informasi (misalnya: rekam medis pasien, data riset dan lainnya).

Elemen Penilaian :
-- Isi rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan.
-- Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis.
-- Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis.

NB : Sumber Permenkes No 46 Tahun 2015

EnryMazniDotCom - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan khususnya Perekam Medis yang sudah PNS dan seb...

EnryMazniDotCom - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan khususnya Perekam Medis yang sudah PNS dan sebagai tenaga fungsional Perekam Medis, seiring dengan berlakunya Permenpan No 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya yang mengatur tentang jenjang jabatan fungsional Perekam Medis. Dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara ini, disebutkan bahwa jenjang jabatan fungsional Perekam Medis dibagi menjadi dua jenis jenjang jabatan fungsional Perekam Medis yaitu Perekam Medis Terampil dan Perekam Medis Ahli. Untuk jabatan Perekam Medis Terampil dibagi menjadi 3 jenjang jabatan dari yang paling rendah ke jenjang tertinggi, Jenjang jabatan Perekam Medis Terampil yang terendah adalah (a) Perekam Medis Pelaksana, (b) Perekam Medis Pelaksana Lanjutan dan (c) Perekam Medis Penyelia. Sedangkan untuk Jabatan Perekam Medis Ahli juga dibagi menjadi 3 jenjang jabatan dari yang terendah ke jenjang tertinggi, Jenjang jabatan Perekam Medis Ahli yang terendah adalah (a) Perekam Medis Pertama, (b) Perekam Medis Muda dan (c) Perekam Medis Madya.
Permenpan No 30 Tahun 2013
Permenpan No 30 Tahun 2013

Saat ini pemangku jabatan fungsional perekam medis sudah bisa melanjutkan jenjang jabatan karirnya ke yang lebih tinggi, sesuai telah berlakunya Permenpan ini. Sebelum terbitnya Peraturan ini, jenjang karir jabatan fungional Perekam Medis hanya pada jabatan fungsional Perekam Medis Terampil saja.


Jabatan Fungsional Perekam Medis

Menurut Permenpan No 30 Tahun 2013 menyebutkan Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Pelayanan rekam medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiologi, terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).

Jabatan fungsional Perekam Medis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan. Jabatan fungsional Perekam Medis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.

Setelah beberapa tahun mulai berlakunya Permenpan No 30 Tahun 2013 ini, selanjutnya diterbitkanlah Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016 yang mengatur tentang besaran tunjangan Perekam Medis menurut jenjang jabatan menurut jabatan Perekam medis Terampil dan Perekam Medis Ahli, Peraturan Presiden ini memberlakukan tentang besaran tunjangan jabatan fungsional Perekam Medis yang terbaru dan mencabut Peraturan Presiden No 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kesehatan, dimana dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang besaran tunjangan jabatan fungsional Perekam Medis yang masih sebatas jabatan fungsional Perekam Medis. Di PP yang terbaru, terjadi kenaikan yang cukup signifikan mengenai besaran angka tunjangan yang didapatkan oleh Perekam Medis dan besaran tunjangan tentunya di sesuaikan menurut jenjang jabatan fungsional masing-masing Perekam Medis.
Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016
Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016

Berikut perbandingan besaran tunjangan jabatan perekam medis menurut jenjang jabatan dari terendah ke tertinggi :

Berdasarkan PP No 54 Tahun 2007

a. Perekam Medis Pelaksana Rp 197.000
b. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
c. Perekam Medis Penyelia Rp 440.000

Berdasarkan PP No 114 Tahun 2016 (Terbaru)

1. Perekam Medis Terampil
a. Perekam Medis Pelaksana Rp 360.000
b. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Rp 450.000
c. Perekam Medis Penyelia Rp 780.000

2. Perekam Medis Ahli
a. Perekam Medis Pertama Rp 540.000
b. Perekam Medis Muda Rp 960.000
c. Perekam Medis Madya Rp 1.260.000

Nah, cukup signifikan naiknya antara peraturan presiden yang lama dengan yang baru, keluarnya PP No 114 Tahun Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis mengikuti Permenpan No 30 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya dimana dalam Permenpan tersebut sekaligus mengatur tentang jenjang jabatan fungsional Perekam Medis yang baru yaitu Jabatan Fungsional Perekam Medis Ahli.


Bagi teman-teman Perekam Medis, PP terbaru mulai diberlakukan semenjak 30 Desember 2016. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ingat, Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016 dan Permenpan No 30 Tahun 2013 hanya berlaku bagi Perekam Medis berstatus PNS yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional Perekam Medis dibuktikan dengan SK Jabatan Fungsional Perekam Medis. Mengenai detail isi dari PP No 114 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Fungsional Perekam Medis dan Permenpan No 30 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya bisa langsung di download di Google Search.

Semoga informasi tentang jabatan fungsional Perekam Medis dan besaran tunjangannya bisa membantu teman-teman Perekam Medis khususnya yang PNS.

EnryMazniDotCom - Kredensial adalah proses formal yang digunakan untuk memverifikasi suatu keahlian/kompetensi, pengalaman dan profesional...

EnryMazniDotCom - Kredensial adalah proses formal yang digunakan untuk memverifikasi suatu keahlian/kompetensi, pengalaman dan profesionalisme seseorang dalam memberikan pelayanan yang spesifik, mengedepankan keselamatan pasien dan bermutu tinggi dalam keahliannya (Australia council in safety and quality in healthcare, 2014). Hal-hal yang perlu diverifikasi adalah sebagai berikut : Kualifikasi pendidikan, Izin, ditandai dengan registrasi profesi, Pengalaman, Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan/Continous Professional Development, Mutu kualitas, Etika disiplin. Dengan memiliki ruang lingkup keahlian tertentu dalam suatu pelayanan kesehatan merupakan gambaran sejauh mana tingkat keahlian seseorang dalam memberikan pelayanan kesehatan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. 


Kredensial Terkait Akreditasi

Proses kredensial dan Privileging tenaga kesehatan merupakan salah satu komponen yang sangat penting pada peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit terkait akreditasi KARS dan JCI. Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih efisien dengan biaya terjangkau, dengan memastikan bahwa pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional dan kompeten dengan senantiasa mengutamakan keselamatan pasien.

Tujuan Privileging adalah untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan lain untuk rumah sakit telah dilakukan evaluasi terkait kewenangannya meliputi kompetensi, pengalaman dalam melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya, melalui dukungan dari pemilik institusi rumah sakit


Pedoman Kredensial Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit

Kredensial dan re-kredensial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam meningkatkan mutu kualitas tenaga kesehatan. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten demi mengutamakan keselamatan pasien. Kredensial tenaga kesehatan lain merupakan bagian dari penilaian akreditasi rumah sakit bertaraf nasional maupun international. Upaya optimalisasi penerapan kredensial bagi tenaga kesehatan lain dirumah sakit dengan melakukan prosedur kredensial tenaga kesehatan lain di rumah sakit, melakukan verifikasi sumber utama (verification primary source), pengkajian/evaluasi kompetensi bersama mitra bestari sebelum penetapan kewenangan kerja klinis sesuai standar prosedur dan keselamatan pasien dan penetapan kewenangan kerja klinis sesuai kaedah profesi dan prosedur serta kebijakan.

Hasil rekomendasi yang dihasilkan pada proses kredensial, evaluasi mutu dan pemantauan etika disiplin tenaga kesehatan lain merupakan bahan acuan pimpinan tertinggi untuk unit fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan surat penugasan kerja klinis untuk setiap tenaga kesehatan yang direkomendasikan dan rencana tindak lanjut dalam penyelesaian masalah terkait tenaga kesehatan.

Buku Pedoman Kredensial Tenaga Kesehatan di RS
Buku Pedoman Kredensial Tenaga Kesehatan di RS
Mau pesan Buku Pedoman Kredensial Tenaga Kesehatan di RS? 

Silahkan whatsapp ke No 081267336267

EnryMazniDotCom - Salam PORMIKI, untuk teman teman rekam medis dan informasi kesehatan khususnya yang berada di Pekanbaru Riau. Jangan lup...

EnryMazniDotCom - Salam PORMIKI, untuk teman teman rekam medis dan informasi kesehatan khususnya yang berada di Pekanbaru Riau. Jangan lupa untuk mengikuti seminar sehari yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah PORMIKI Riau . DPD PORMIKI Riau saat ini sangat sering mengadakan acara acara terkait dengan Profesi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan baik itu Seminar sehari, Pelatihan dan Workshop, kegiatan-kegiatan seperti ini sudah menjadi agenda tahunan bagi DPD PORMIKI Riau untuk membantu tema teman perekam medis dalam meng update ilmu ilmu rekam medisnya. Selain ilmunya terupdate, teman teman perekam medis juga bisa mengumpulkan SKP yang nantinya berguna bagi perpanjangan STR atau untuk kepentingan kenaikan pangkat bagi teman teman perekam medis yang bekerja di pemerintahan / PNS. 

Jangan lupa untuk selalu mengikuti berita terbaru dan info info lainnya yang selalu di sebarkan oleh admin PORMIKI Riau melalui facebook grup DPD PORMIKI RIAU.
Seminar Rekam Medis
Seminar Rekam Medis
DPD PORMIKI Riau saat ini mengadakan seminar sehari dengan judul “Pengenalan Standar Akreditasi Terbaru Tahun 2018 dan Legalisasi Profesi Rekam Medis dalam Melaksanakan Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) di Sarana Pelayanan Kesehatan”.


Adapun tema ini diangkat mengingat pada Januari 2018 nantinya KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) akan menerapkan sistem standar penilaian akreditasi rumah sakit terbaru yang sudah direvisi dari panduan akreditasi sebelumnya.


Seminar sehari Rekam Medis dan Informasi Kesehatan ini akan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang akreditasi rumah sakit :
  1. Elise Garmelia, A.Md. PerKes, SKM, S.sos, Msi
  2. Dinas Kesehatan Provinsi Riau (MTKP)
  3. Tarmizi A.Md.PK, SKM (Dewan Pertimbangan DPD PORMIKI Riau)

Adapun tempat pelaksanaan seminar adalah :
  1. Tempat : Hotel Amaris Pekanbaru
  2. Hari / Tgl : Minggu / 08 Oktober 2017
  3. Pukul : 08.00 WIB

Registrasi ulang pada pukul 07.30 WIB di meja panitia.
Biayanya :
  1. Umum : Rp 300.000
  2. PMIK : Rp 250.000
  3. Mahasiswa : Rp 150.000

Untuk pendaftaran bisa langsung menghubungi kontak personnya di :
  • Delta (Whatsapp) : 0813-3866-6362.

Segera daftarkan diri anda dan dapatkan bonus softfile “PANDUAN NASIONAL STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT Edisi 1 lengkap, terdiri dari 421 Halaman, di terbitkan oleh KARS 2017” Buku panduan ini efektif berlaku per Januari 2018. Hanya bagi peserta seminar GRATISSSSS.


Segera daftar dan lakukan pembayaran sebelum tanggal 30 september 2017 dengan menghubungi kontak person di atas, bagi yang mendaftar lewat dari tanggal 30 September 2017 dan On Site, harga HTM nya menjadi Rp 300.000 bagi PMIK.

Penyebaran Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Berbasi Sistem Informasi Geografis (SIG) EnryMazniDotCom- Jenis tenaga kese...

Penyebaran Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Berbasi Sistem Informasi Geografis (SIG)

EnryMazniDotCom- Jenis tenaga kesehatan di Indonesia salah satunya adalah tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) yang tersebar di sarana pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun puskesmas, satu diantaranya adalah penyebaran Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Provinsi Riau. Pembuatan peta tematik penyebaran profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan merupakan satu diantara cara yang paling efektif dan efisien untuk menganalisa dan memvisualkan data dan informasi. Karena data ditampilkan dalam bentuk peta, sangat mudah untuk membaca dan memahaminya bagi pemerintah daerah sebagai dasar dalam pengambilan sebuah keputusan untuk memenuhi kekurangan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di kabupaten/kota Provinsi Riau, bila dibandingkan data dengan penyajian dalam bentuk tabel.

Penelitian dilakukan di Provinsi Riau. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan kenyataan yang ada atau yang terjadi di lapangan agar dapat dipahami secara mendalam, sehingga pada akhirnya diperoleh temuan data yang sesuai tujuan penelitian.
Gambaran Sebaran PMIK di Provinsi Riau Tahun 2016
Sebaran profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Kabupaten dan Kota Provinsi Riau terbanyak berada di Kota Pekanbaru, dengan jumlah sebaran sebanyak 118 orang. Jumlah kebutuhan PMIK untuk Provinsi Riau sebanyak 3.715 orang atau 94,2%. Kabupaten yang belum memiliki PMIK adalah Kabupaten Rokan Hilir. Menurut Permenpan No. 30 Tahun 2013 jumlah PMIK yang ada saat ini berjumlah 214 orang atau 5,8%, maka diperlukan lagi sosialisasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan untuk bisa melakukan perekrutan Perekam Medis dan Informasi Kesehaan sesuai dengan UU RI No 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan supaya penyelenggaraan pekerjan rekam medis sesuai dengan disiplin ilmunya.


Jumlah sebaran profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut instansi pelayanan kesehatan di setiap Kabupaten dan Kota Provinsi Riau paling banyak sebarannya di Eka Hospital Pekanbaru berjumlah 19 orang, kemudian RSUD Arifin Achmad dengan jumlah sebaran sebanyak 18 orang. Sebaiknya fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah memiliki Perekam Medis dan Informasi Kesehatan bisa memenuhi kekurangan jumlah sesuai dengan tipe masing masing fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan Permenpan No 30 Tahun 2013 untuk RSU tipe A sebanyak 70 orang PMIK Terampil dan PMIK Ahli 20 orang, RSU tipe B 45 orang PMIK Terampil dan 10 orang PMIK Ahli dan Puskesmas sebanyak 5 orang PMIK Terampil dan 2 orang PMIK Ahli.


Penyebaran profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di kabupaten dan kota Provinsi Riau berdasarkan jenjang jabatan fungsional Terampil dan Ahli masih kurang, khususnya pada jabatan fungsional Perekam Medis Ahli hanya berjumlah 2 orang. Sedangkan jumlah sebaran untuk jabatan fungsional perekam medis Terampil berjumlah 212 orang. Sebaiknya pihak manajemen fasilitas kesehatan mengirim Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan lulusan D3 rekam medis untuk meningkatkan jenjang pendidikan ke tingkat lanjutan D IV atau S1 Manajemen Informasi Kesehatan untuk menduduki jenjang jabatan fungsional lebih tinggi yaitu sebagai tenaga Ahli. Berdasarkan Permenpan No 30 Tahun 2013 PMIK Terampil dan Ahli memiliki tugas pokok yang berbeda sesuai dengan masing masing tingkatan jabatan fungsionalnya.

Download Artikel Lengkap Di SINI

Kata Kunci : Peta Tematik, Penyebaran Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Sistem Informasi Geografis (SIG), Provinsi Riau.

EnryMazniDotCom  - Bagi pegawai negeri sipil yang mempunyai keahlian/profesi tertentu pastinya menduduki status PNS nya dalam sebuah jabata...

EnryMazniDotCom - Bagi pegawai negeri sipil yang mempunyai keahlian/profesi tertentu pastinya menduduki status PNS nya dalam sebuah jabatan fungsional tertentu, termasuk juga bagi PNS di bidang kesehatan yang terditi dari berbagai jenis jabatan fungsional tertentu, dalam tulisan ini saya sedikit ingin berbagi tentang jabatan fungsional khususnya dalam ranah tenaga kesehatan. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jenjang jabatan fungsional menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenjang Jabatan Fungsional terdiri dari atas :


1. Jabatan Fungsional Keahlian
2. Jabatan Fungsional Keterampilan

Jabatan Fungsional Kesehatan

Pengelompokan Jabatan Fungsional

Pengelompokkan Jabatan Fungsional dibagi menurut pengangkatan dan angka kredit yakni :
1. Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus : 
Adalah jabatan yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
2. Jabatan Fungsional Umum : 
Adalah jabatan yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.

Angka Kredit

Angka kredit menurut Peraturan Pemerintah No 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional PNS adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkuta. Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sesuai peraturan yang berlaku.

Jabatan Fungsional Kesehatan

- Administrator Kesehatan,
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Bidan
- Dokter
- Dokter Gigi
- Epidemiolog Kesehatan
- Fisikawan Medis
- Nutriosionis
- Okupasi Terapis
- Ortosis Prostesis
- Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
- Perawat
- Perawat Gigi
- Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Psikologi Klinis
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Sanitarian
- Teknik Elektromedis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
- Dokter Pendidik Klinis
- Pembimbing Kesehatan Kerja

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu

Persyaratan umum :
- Telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
- Telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
- Sasaran Kineerja Pegawai (SKP) bernilai Baik 2 (dua) tahun terakhir
- Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan oleh kenaikan jabatan/pangkat

Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional

Pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional dikarenakan :
- Selama 5 (lima) tahun sejak kenaikan pangkat/jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih timggi.
- Tugas Belajar lebih dari 6 bulan.
- Cuti Diluar Tanggunan Negara (CLTN).
- Diberhentikan sementara sebagai PNS.
- Dijatuhi hukuman disiplin.

Pengangkatan Kembali Jabatan Fungsional

Pengangkatan kembali Jabatan Fungsional kembali :
- Telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
- Telah selesai Tugas Belajar.
- Telah selesai melaksanakan tugas diluar Jabfung.
- Telah selesai Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).
- Telah selesai menjalani hukuman disiplin.
- Dinyatakan tidak bersalah/pidana percobaan.

Pemberhentian Jabatan Fungsional

Pemberhentian dari Jabatan Fungsional dikarenakan :
- Tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan.
- Dijatuhi hukuman disiplin berat.
- Karena permintaan sendiri.

Bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, silahkan mengacu pada Permenpan No. 30 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan Angka Kreditnya, dan sebagai tambahan bisa mengacu kepada Permenkes No. 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pekerjaan Perekam Medis.

Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan saat ini merupakan salah satu profesi yang sangat dibutuhkan dalam dunia pelayanan kesehatan...

Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan saat ini merupakan salah satu profesi yang sangat dibutuhkan dalam dunia pelayanan kesehatan, saat ini profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan atau biasa di sebut dengan PMIK menjadi salah satu pilihan tepat bagi adik adik yang mau melanjutkan di dunia perkuliahan, untuk peluang kerja sampai saat ini masih sangat tinggi bagi rumah sakit, puskesmas atau pelayanan kesehatan lainnya? berdasarkan Kemenkes profesi PMIK ini termasuk dalam jenis tenaga Keteknisan Medis dan mempunyai organisasi profesi yang di kenal dengan PORMIKI (Perhimpunan Organisasi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan). Sedikit saya jabarkan tentang profesi PMIK yang berperan penting pada sebuah instansi pelayanan kesehatan demi terselenggaranya manajemen informasi kesehatan yang dimulai dibuatnya rekam medis secara baik dan benar oleh tenaga kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. Rekam medis kemudian dikelola secara terencana melalui teknologi informasi dan menghasilkan sebuah informasi kesehatan yang nantinya dibutuhkan oleh pihak manajemen pelayanan kesehatan dalam mengambil keputusan.
www.enrymazni.com
STIKes Dharma Landbouw
Untuk mendapatkan gelar profesi perekam medis dan informasi kesehatan ini kita harus menempuh jalur pendidikan jenjang D III, D IV atau S1 plus gelar profesi (jenjang S1 lagi proses oleh pihak profesi). Jadi adik adik yang akan berencana melanjutkan kuliah profesi PMIK ini mungkin bisa menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk meraih dunia kerja lebih cepat. Di Indonesia saat ini sudah banyak tersebar institusi pendidikan perekam medis dan informasi kesehatan ( D III ) salah satunya di pulau Sumatera tepatnya Provinsi Sumatera Barat Kota Padang, sebagai salah satu alumni Yayasan Pendidikan Dharma Landbouw angkatan ke 5 wah sudah lama banget yaaa hehehe saya ingin berbagi informasi untuk pendaftaran mahasiswa baru nya. Walau sekarang namanya sudah menjadi STIKes Dharma Landbouw Padang yang dulunya pada zaman saya masih disebut dengan APIKES Dharma Landbouw Padang. Seiring perkembangan zaman dan tingginya tuntutan dunia kerja akan berbagai jenis profesi maka dari itu STIKes Dharma Landbouw mengembangkan sayapnya tidak hanya di program studi D III Rekam Medis saja, tetapi ada pilihan lainnya seperti D III Kebidanan dan S1 Keperawatan juga.


Informasi Pendaftaran
STIKes Dharma Landbouw Padang pada tahun ajaran 2016/2017 membuka kesempatan adik adik yang ingin melanjutkan kuliah di bidang kesehatan dengan 3 pilihan program studi, program studi D III rekam medis merupakan salah satu program studi pertama dan bisa dibilang senior yang ada di kota Padang yang di selenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Dharma Landbouw pada tahun 1997 sampai dengan sekarang.
Apa??? GRATIS UANG PEMBANGUNAN?? Oh nooooo, keren sekaliiiiii.
Keren banget gak seh ada GRATIS UANG PEMBANGUNAN yang mendaftar periode Maret sd Agustus 2016 khusus calon mahasiswa Program Studi D III Kebidanan dan S1 Keperatawan. Selain itu juga masih ada promo gregetan juga buat calon mahasiswa D III Rekam Medis loh simak aja ne, untuk adik adik yang berprestasi peringkat 3 besar di SMA/sederajat diterima langsung tanpa tes, tanpa uang pendaftaran dan diskon lagi 40 % uang pembangunannya.  Masih mau yang lebih lagi, tersedia juga beasiswa KOPERTIS dan Yayasan bagi yang berprestasi dan kurang mampu.

Syarat Pendaftaran
Ini ne persyaratannya buat adik adik semua :
1. Persyaratan Umum
A. Warga Negara Indonesia
B. Mempunyai latar belakang pendidikan :
a. Jalur umum (D3 Rekam Medis, D3 Kebidanan dan S1 Keperawatan).
-. Lulusan SMA jurusan IPA dan IPS.
-. Lulusan Maadrasyah Aliyah (MA) jurusan IPA dan IPS.
-. Lulusan SMK yang relevan.
-. Lulusan SPK tahun 2001 dan seterusnya.
b. Jalur khusus (D3 Rekam Medis)
-. Lulusan SPRG,SMF,SMAK,SPK-SJ
-. Untuk tenaga kesehatan yang sudah bekerja (PNS, TNI/Polri, Swasta) atau yang belum bekerja.
-. Minimal mahasiswa 20 orang.
www.enrymazni.com
Brosur 1
2. Persyaratan Khusus
a. Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuna fisik lainnya yang dapat mengganggu tugas profesi.
b. Fotocopy ijazah/STTB yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar.
c. Fotocopy daftar nilai ujian nasional (DANUN) yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar.
d. Pas Photo hitam putih (6 bulan terakhir) ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar.
e. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp 100.000 (D3 Rekam Medis, D3 Kebidanan dan S1 Keperawatan).
f. Mendaftar langsung / online.
g. Untuk mengambil jalur khusus di D3 Rekam medis harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang (Khusus bagi PNS, TNI/Polsri dan Swasta).

Informasi lengkapnya bisa adik adik menghubungi kontak dibawah ini :
-. Jalan Jhoni Anwar No.29 Ulak Karang - Padang (0751) 7055462
-. Deri (0822-8523-9761)
-. Email : info@stikeslandbouw.ac.id
-. Website : www.stikeslandbouw.ac.id
-. Facebook : stikesdl@gmail.com
www.enrymazni.com
Brosur 2
Sekilas Tentang STIKes Dharma Landbouw Padang
STIKes Dharma Landbouw Padang didirikan atas izin MENDIKNAS dengan SK No. 75/D/0/2009 dan Terakreditasi BAN-PT terdiri dari 3 program studi yaitu :

1. Program studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Saat ini sistem kurikulum yang digunakan berbasis KBK (kurikulum berbasi kompetensi). Prodi ini didirikan pada tahun 1997, telah meluluskan 15 angkatan dengan jumlah alumni 688 orang sebagai tenaga Ahli Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (A.Md.MIK). Dengan lulusan rata rata 90% sudah bekerja diberbagai instansi/sarana pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta  Kota Padang dan kota lian seluruh Indonesia.

2. Program Studi D3 Kebidanan.
Prodi Kebidanan juga sudah menerapkan sistem KBK, Prodi ini didirikan tahun 2003 dan telah meluluskan 9 angkatan sebanyak 503 orang sebagai tenaga Ahli Madya Kebidanan (A.Md. Keb) dan 90% telah bekerja.

3. Program Studi S1 Keperawatan.
Telah meluluskan 63 orang dari 2 (dua) angkatan, prodi ini memiliki ciri khas yaitu :
Para pelayanan keperawatan yang berfokus pada gawat darurat dan intensif yang didukung oleh sistem teknologi informasi. Sejak 2009 Prodi S1 keperawatan ini telah melaksanakan kurikulum dengan sistem KBK. Prodi S1 keperawatan STIKes Dharma Landbouw Padang merupakan salah satu program studi keperawatan yang menjadi anggota Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI).

Kerjasama Dan Tempat Praktek
A. Wilayah Padang
1. RS Dr M Djamil
2. RS Jiwa HB Saanin
3. RS Yos Sudarso
4. RSI Siti Rahmah
5. RSUD Padang
6. Puskesmas Puskesmas di Kota Padang

Wilayah Sumatera Barat luar kota Padang
1. RSUD M.A Hanafiah Batusangkar
2. RSUD Sawahlunto
3. RSUD Adnaan WD Payakumbuh
4. RSUD Pariaman
5. RSUD Solok
6. RSUD Padang Panjang
7. RS Achmad Muchtar Bukittinggi
8. P3SN (Pusat Pelayanan Penyakit Stroke Nasional Bukittinggi
9. RSUD Sei Dareh

Wilayah Luar Provinsi Sumatera Barat.
1. RS Persahabatan Jakarta.
2. RS Husada Jakarta.
3. RSUD Pasar Rebo Jakarta.
4. RS Bethesda Yogyakarta.
5. RSUP Hasan Sadikin Bandung.
6. RS Awal Bross Pekanbaru.
7. RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

Studi Banding ke luar negeri, Malaysia dan Singapore
1. RS Mahkota dan Rs Putra Hospital

Nah gimana adik adik keren banget kan kampusnya dan tentunya sudah berpengalaman dalam meluluskan profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Silahkan menghubungi salah satu kontak person diatas untuk pendaftaran dan info lengkap lainnya.
"Keep Traveling Keep Writing"

Pilot test pertama di indonesia setelah korea, jepang, jamaica, sri lanka dan swedia pilot test ICD 10 MORBIDITY bekerjasam dengan WHO FIC...

Pilot test pertama di indonesia setelah korea, jepang, jamaica, sri lanka dan swedia
pilot test ICD 10 MORBIDITY bekerjasam dengan WHO FIC ( World Health Organization of Family International Classification ) Network Education Comittee dan International Federation and Health Information Management Associations ( IFHIMA ).
pengkode atau coder ICD 10 dapat mengukur kemampuannya dengan soal standar dunia ( world class competency ), meningkatkan prestise diri bila ingin bekerja di negara lain, apalagi didalam negeri.
tidak perlu keluar biaya mahal, waktu serta izin pergi ke washington DC dan Geneva.
Semua peserta yang ikut ( lulus test atau mengulang ) mendapat kan penghargaan kepesertaan dari pimpinan WHO FIC education dan commitee dan presiden IFHIMA.
Test di laksanakan pada tanggal 24 november 2012 di jakarta dengan biaya pendaftaran Rp 200.000.
more info silahkan komen dan isikan email nya untuk dikirim brosur nya.

Pekan Olahraga Nasional (PON) akan segera dilaksanakan pada awal september 2012 di kota Pekanbaru dan Kabupaten / Kota yang ada di Propin...

Pekan Olahraga Nasional (PON) akan segera dilaksanakan pada awal september 2012 di kota Pekanbaru dan Kabupaten / Kota yang ada di Propinsi Riau. Pesta olahraga ini tentunya menjadi kebanggan masyarakat Riau khusus nya pekanbaru sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan pesta megah ini, sudah tentu semua persiapan dalam pelaksanaan PON ini di persiapkan jauh jauh hari, seperti sarana dan prasarana bagi atlit atlit yang akan bertanding nantinya seperti stadion stadion yang hampir 100% rampung yang terdapat dibeberapa titik dalam kota pekanbaru.

Stadion utama yang terletak di kawasan kampus UNRI. Bahkan di jantung kota pekanbaru pun dibangun stadion yang tak kalah megahnya dengan stadion utama yang terletajt di Jl Jendral Sudirman berhadapan dengan kawasan MTQ dan masih ada beberapa buah stadion lagi di daerah Rumbai, selain itu tidak lupa juga pemerintah propinsi Riau menyiapkan infrastruktur pendukung lain nya demi kenyamanan dan kelancaran dalam pelaksanaan pesta olahraga nantinya, seperti sudah di bangunnya 3 buah jalan layang atau fly over untuk mengantisipasi terjadinya macet saat PON berlangsung,fly over dibangun di 3 titik persimpangan seperti di pertigaan jalan Jendral Sudirman  dan jalan Imam Munandar (Simp. Tangkerang) berdekatan dengan RS Awal Bros Pekanbaru dan RS Syafira Pekanbaru, fly over yang ke dua terdapat pertigaan Jl Jendral Sudirman dan Jl Nangka / Jl Tuanku Tambusai tepatnya depan toko buku Gramedia Pekanbaru, selain infrastruktur jalan di pekanbaru mulai banyak bermunculan hotel hotel yang disegerakan pembangunanya sebagai antisipasi banyaknya pengunjung pengunjung yang bakal menginap selama PON berlangsung.

Tidak hanya infrastruktur dan sarana prasarana yang perlu di persiapkan dalam pelaksanaan pesta olahraga berskala nasional ini,tapi Sumber Daya Manusia atau SDM merupakan hal yang sangat penting untuk mensukseskan acara ini,semuanya hadir dalam berbagai bidang salah satunya SDM di bidang kesehatan yang salah satu berperan aktif selama perayaan berlangsung,dimana selama PON pemerintah telah menyiapkan 2 buah klinik sebagai rujukan bagi atlit atlit yang mengalami cedera dan gangguan kesehatan selama perayaan berlangsung, klinik disediakan di 2 titik yaitu berada di stadion rumbai dan di klinik bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru, selain klinik tim medis juga di tempatkan di masing masing penginapan atlit atlit cabang olahraga. Pada masing masing klinik kesehatan sudah di siapkan dari berbagai profesi kesehatan yang kompeten pada bidangnya masing masing, seperti dokter umum, spesialis, Perawat, Radiologi, Analis Kesehatan, Apoteker dan tidak ketinggalan tenaga Perekam Medis atau Medical Record sebagai pendukung tertib nya administrasi kesehatan nantinya, adapun jumlah tenaga Rekam Medis yang di persiapkan berjumlah 12 orang di bagi menjadi 6 orang per klinik. Adapun jumlah tenaga perekam medis yang akan bertugas 2 orang dalam satu shif yaitu shif pagi dan shif sore.
Bersambung

EnryMazniDotCom - Informed consent adalah pengakuan atas hak autonomy pasien, yaitu hak untuk dapat menentukan sendiri apa yang boleh dilak...

EnryMazniDotCom - Informed consent adalah pengakuan atas hak autonomy pasien, yaitu hak untuk dapat menentukan sendiri apa yang boleh dilakukan terhadap dirinya. karenanya tidak hanya informed consent yang kita kenal, melainkan juga informed refusal. Doktrin informed consent mensyaratkan agar pembuat consent telah memahami masalahnya terlebih dahulu (informed) sebelum membuat keputusan (consent atau refusal).

Dengan demikian, informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dan aspek hukum bukanlah suatu perjanjian antara dua pihak melainkan ke arah persetujuan sepihak atas tindakan yang ditawarkan pihak lain. Dengan demikian cukup ditandatangani oleh pasien atau walinya, sedangkan pihak rumah sakit, termasuk dokternya, hanya menjadi saksi.
www.enrymazni.com
Informed Consent (Pixabay)

Sebenarnya, consent (persetujuan) dapat diberikan dalam bentuk:

A. Dinyatakan (expressed): 
(a) secara lisan, dan 
(b) secara tertulis.

B. Tidak dinyatakan (implied). Pasien tidak menyatakannya, baik secara lisan maupun tertulis, namun melakukan tingkah laku (gerakan) yang menunjukkan jawabannya misalnya menggulung lengan baju ketika akan diambil darahnya.

Pernyataan tertulis diperlukan apabila dibutuhkan bukti di kemudian hari, umumnya pada tindakan yang invasif atau yang berisiko mempengaruhi kesehatan pasien secara bermakna. Undang Undang Praktik Kedokteran dan Peraturan mentri kesehatan tentang Persetujuan Tindakan Medis menyatakan bahwa semua jenis tindakán operatif dan yang berisiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis.

Informed consent memiliki lingkup terbatas pada hal hal yang telah dinyatakan sebelumnya, dan tidak dapat dianggap sebagai persetujuan atas sémua tindakan yang akan dilakukan. Dokter dapat bertindak melebihi yang telah disepakati hánya apabila terjadi keadaan gawat darurat dan keadaan tersebut membutuhkan waktu yang singkat untuk mengatasinya.

Proxy consent adalah consent yang diberikan oleh orang yang bukan si pasien itu sendiri, dengan syarat bahwa pasien tidak mampu memberikan consent secara pribadi, dan consent tersebut harus mendekati apa yang sekiranya akan diberikan oleh pasien apabila ia mampu memberikannya (baik buat pasien, bukan baik buat orang banyak). Umumnya urutan orang yang dapat memberikan proxy consent adalah suami / istri, anak yang sudah dewasa (umur 21 tahun atau pernah menikah), orangtua, saudara kandung, dan lain-lain.

Hak menolak terapi lebih sukar diterima oleh profesi kedokteran daripada hak menyetujui terapi. Banyak ahli yang mengatakan bahwa hak menolak terapi bersifat tidak absolut, artinya masih dapat ditolak atau tidak diterima oleh dokter. Hal ini oleh karena dokter akan mengalami konflik moral dengan kewajiban menghormati kehidupan, kewajiban untuk mencegah perbuatan yang bersifat bunuh diri atau self inflicted, kewajiban melindungi pihak ketiga, dan integritas etis profesi dokter. Namun perkembangan nilai demikian cepat terjadi sehingga saat ini telah banyak dikenal permintaan pasien untuk tidak diresusitasi, terapi minimal, dan menghadapi kematian yang alami tanpa menerima terapi / tindakan yang extraordinary.

Dalam praktik sehari hari, informed consent tidak hanya diperlukan pada tindakan operatif, melainkan juga pada prosedur diagnostik atau tindakan pengobatan yang invasif lainnya, misalnya pada waktu arteriografi, pemeriksaan laboratorium tertentu, kateterisasi, pemasangan alat bantu napas, induksi partus, ekstraksi vakum, dan lain lain

Sebagaimana disebutkan UU Praktik kedokteran memberikan peluang untuk mengungkapkan informasi kesehatan untuk memenuhi permintaan aparatur...

Sebagaimana disebutkan UU Praktik kedokteran memberikan peluang untuk mengungkapkan informasi kesehatan untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum. dalam hal ini perlu digarisbawahi kata kata "dalam rangka penegakan hukum", yang berarti bahwa permintaan akan informasi kesehatan tersebut haruslah diajukan dengan mengikuti aturan yuridis formal.

Pasal 43 undang undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatakan bahwa rekam medis tidak dapat disita tanpa persetujuan sarana kesehatan atau orang yang bertanggung jawab atas rekam medis tersebut.

"Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali undang undang menentukan lain"

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa penggunaan informasi kesehatan untuk kepentingan peradilan dapat dilakukan, baik pada saat pemeriksaan oleh penyidik, penuntut umum maupun di depan sidang pengadilan. Namun demikian untuk menjaga agar dokumen rekam medis tidak hilang makan sebaiknya rekam medis hanya dikeluarkan dari sarana pelayanan kesehatan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan. Sebuah fotokopi rekam medis yang disahkan pimpinan sarana kesehatan dapat diserahkan atas permintaan resmi penyidik atau penuntut umum. Rekam medis asli dapat ditunjukkan untuk membuktikan keaslian rekam medis tersebut.

Selain itu, pemberi layanan kesehatan dapat saja menetapkan sebagian informasi kesehatan sebagai rahasia dan tidak menyampaikannya ke petugas penuntut umum, sepanjang informasi tersebut tidak relevan dengan perkaranya. Hak menjaga kerahasiaan informasi tertentu tersebut dilindungi oleh pasal 43, 120 dan 170 KUHAP.

Pemanfaatan komputer sebagai sarana pembuatan dan pengiriman informasi medis merupakan upaya yang dapat mempercepat dan mempertajam berger...

Pemanfaatan komputer sebagai sarana pembuatan dan pengiriman informasi medis merupakan upaya yang dapat mempercepat dan mempertajam bergeraknya informasi medis untuk kepentingan ketepatan tindakan medis. Namun di sisi lain dapat menimbulkan masalah baru di bidang kerahasiaan dan privacy pasien. Bila data medis pasien jatuh ke tangan orang yang tidak berhak, maka dapat terjadi masalah hukum dan tanggung jawab harus ditanggung oleh dokternya atau oleh sarana pelayanan kesehatannya. Untuk itu maka standar pelaksanaan pembuatan dan penyimpanan rekam medis yang selama ini berlaku bagi berkas kertas harus pula diberlakukan pada berkas elektronik. Umumnya komputerisasi tidak mengakibatkan rekam medis menjadi paperless, tetapi hanya menjadi less paper. Beberapa data seperti data identitas, informed consent, hasil konsultasi, hasil radiologi dan imaging harus tetap dalam bentuk kertas (print out).

Konsil Asosiasi Dokter Sedunia (WMA) di bidang etik dan hukum menerbitkan ketentuan di bidang ini pada tahun 1994. Beberapa petunjuk yang penting adalah :
  • lnformasi medis hanya dimasukkan ke dalam komputer oleh personel yang berwenang.
  • Data pasien harus dijaga dengan ketat. Setiap personel tertentu hanya bisa mengakses data tertentu yang sesuai, dengan menggunakan security level tertentu.
  • Tidak ada informasi yang dapat dibuka tanpa izin pasien. Distribusi informasi medis harus dibatasi hanya kepada orang-orang yang berwenang saja. Orang orang tersebut juga tidak diperkenankan memindahtangankan informasi tersebut kepada orang lain.
  • Data yang telah “tua” dapat dihapus setelah memberitahukan kepada dokter dan pasiennya (atau ahli warisnya).
  • Terminal yang on line hanya dapat digunakan oleh orang yang berwenang.
Komputerisasi rekam medis harus menerapkan sistem yang mengurangi kemungkinan kebocoran informasi ini. Setiap pemakai harus memiliki PIN dan password atau menggunakan smart card, sidik jari atau pola iris mata sebagai pengenal identitasnya. Data medis juga dapat dipilah pilah sedemikian rupa, sehingga orang tertentu hanya bisa mengakses rekam medis sampai batas tertentu. Misalnya seorang petugas registrasi hanya bisa mengakses identitas umum pasien, seorang dokter hanya bisa mengakses seluruh data milik pasiennya sendiri, seorang petugas billing hanya bisa mengakses informasi khusus yang berguna untuk pembuatan tagihan dan lain lain. Bila dokter tidak mengisi sendiri data medis tersebut, Ia harus tetap memastikan bahwa pengisian rekam medis yang dilakukan oleh petugas khusus tersebut telah benar.

Sistem juga harus dapat mendeteksi siapa dan kapan ada orang yang mengakses sesuatu data tertentu (footprints). Di sisi lain, sistem harus bisa memberikan peluang pemanfaatan data medis untuk kepentingan auditing dan penelitian. Dalam hal ini perlu diingat bahwa data yang mengandung identitas tidak boleh diakses untuk keperluan penelitian. copy rekam medis juga hanya boleh dilakukan di kantor rekam medis sehingga bisa dibatasi peruntukannya. Suatu formulir “perjanjian” dapat saja dibuat agar penerima copy berjanji untuk tidak membuka informasi ini kepada pihak pihak lainnya.

Pengaksesan rekam medis juga harus dibuat sedemikian rupa sehingga orang yang tidak berwenang tidak dapat mengubah atau menghilangkan data medis, misalnya data jenis read-only yang dapat diaksesnya. Bahkan orang yang berwenang mengubah atau menambah atau menghilangkan sebagian data, harus dapat terdeteksi “perubahannya” dan “siapa dan kapan perubahan tersebut dilakukan”.

Masalah hukum lainnya adalah apakah rekam medis elektonik tersebut masih dapat dikategorikan sebagai bukti hukum dan bagaimana pula dengan bentuk elektronik dari informed consent? Memang kita menyadari bahwa berkas elektronik juga merupakan bukti hukum, namun bagaimana membuktikan keautentikannya? Bila di berkas kertas selalu dibubuhi paraf setiap ada perubahan, bagaimana dengan berkas elektronik? Cukupkah dengan PIN dan electronic signature? Undang undang Praktik Kedokteran No. 29/2004 meng isyaratkan demikian dalam Pasal 46 ayat (3). Secara formal hukum Indonesia belum mengatur admissibility dan dokumèn elektronik. Namun demikian hingga saat ini belum ada landasan hukum bagi informasi kesehatan elektronik, khususnya yang berkaitan dengan keabsahannya secara hukum, baik sebagai bukti hukum ataupun dalam lalu lintas informasi. Diharapkan revisi Peraturan mentri kesehatan tentang Rekam Medis dalam waktu dekat ini akan mengatur hal tersebut.
Di sisi lain, komputerisasi mungkin memberikan bukti yang lebih baik, yaitu perintah jarak jauh yang biasanya hanya berupa per telepon (tanpa bukti), maka sekarang dapat diberikan lewat e-mail yang diberi tanda tangan (signature).