Travelling Stories and Medical Record

Home Top Ad

PERSYARATAN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA TAHUN 2012 M/1433 H PERSYARATAN UMUM 1) Warga Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS...

Persyaratan TKHI / PPIH 2012

PERSYARATAN
PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
TAHUN 2012 M/1433 H
PERSYARATAN UMUM
1) Warga Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS, TNI, POLRI, Swasta) yang bertugas di bidang kesehatan.
2) Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan surat keterangan dari Dokter Pemerintah
3) Usia maksimal 55 tahun pada tanggal 5 Maret 2012.
4) Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugas yang dipilih Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil.
5) Suami-istri tidak boleh mengajukan lamaran sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji tahun 2012 M/1432 H
6) Bagi petugas kesehatan yang sedang dan akan mengikuti pendidikan bertepatan dengan pendaftaran petugas haji dan musim haji tahun 2012 M/1432 H tidak diperbolehkan untuk mendaftar
7) Bersedia bekerja sesuai waktu dan tempat yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.
8) Tidak sedang terlibat dalam Proses Hukum (minimal tersangka)

PERSYARATAN KHUSUS
A. TKHI KLOTER

a. Dokter
1) Mempunyai sertifikat kegawat daruratan medik (ATLS,ACLS,ATCLS,ALS,GELS) yang masih berlaku
2) Memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

b. Perawat
1) Perawat D3 dengan sertifikat kegawat daruratan medic (BTLS,BCLS,BTCLS,PPGD) yang masih berlaku
2) Memiliki Surat Izin Perawat (SIP) untuk melakukan praktik asuhan keperawatan
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

B. PPIH ARAB SAUDI
a. Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis
1) Dokter spesialis : Penyakit Dalam, Jantung Pembuluh Darah, Paru, Kesehatan Jiwa,
2) Saraf, Bedah dan Anestesi
3) Dokter Gigi.
4) Dokter : Diutamakan Bertugas di IGD, ICCU dan ICU.
5) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

b. Perawat
1) Minimal pendidikan D3
2) Diutamakan perawat yang bertugas di IGD, ICCU, ICU, IW(intermediate Ward), perawatan geriatric dan psikiatri
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

c. Analis Kesehatan
1) Minimal pendidikan D3 Analis Kesehatan.
2) Diutamakan bekerja di instalasi laboratorium.
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

d. Radiografer
1) Minimal pendidikan D3 Penata Rontgen atau Radiodiagnostik
2) Diutamakan bekerja di instalasi radiologi rumah sakit
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

e. Ahli Rekam Medik
1) Minimal pendidikan D3 Rekam Medik.
2) Diutamakan bekerja di Unit Rekam Medik Rumah Sakit.
3) Mahir menggunakan komputer program MS Word dan MS Excell.
4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

f. Teknisi Elektromedik
1) Minimal pendidikan D3 Teknik elektromedik.
2) Diutamakan bekerja di unit pelayanan elektromedik.
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

g. Nutrisionis dan Dietisian
1) Minimal pendidikan D3 Gizi.
2) Diutamakan bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit.
3) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

h. Tenaga Farmasi
1) Minimal Pendidikan D3 Farmasi atau Apoteker
2) Diutamakan bekerja di Instalasi Farmasi dan/ atau apotik.
3) Dapat mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet.
4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

i. Sanitasi dan Surveilens
1) Minimal Pendidikan D3 Kesehatan Masyarakat atau S1 Kesehatan Masyarakat
2) Diutamakan bekerja dalam bidang sanitasi atau epidemiologi.
3) Dapat mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet.
4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

j. Petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohatkes)
1) Minimal pendidikan D3 Teknologi Informasi atau S1 Teknologi Informasi
2) Mahir mengoperasikan program MS Word, MS Excel dan menguasai operasional
Internet/Wifi dan Jaringan
3) Diutamakan petugas pengelola siskohat di Propinsi, Kab/Kota dan Embarkasi
4) Memiliki Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi

0 comment: